BK DPR Berbagi Informasi Pembahasan RUU Dengan Delegasi Korsel
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul bertukar cidramatan dengan staf peneliti Komisi Legislasi dan Keadilan Parlemen Korea Selatan. Foto : Erman/Man
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menerima kunjungan staf peneliti Komisi Legislasi dan Keadilan Parlemen Korea Selatan. Dalam pertemuan itu, Sensi, sapaan akrab Inosentius menjelaskan tentang proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di Indonesia. Sensi menegaskan, pembuatan RUU menjadi tugas DPR RI.
Sensi juga menjelaskan mengenai proses penyiapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), proses pengajuannya, hingga pembahasan di Tingkat I dan Tingkat II. Dipaparkan juga mengenai peran BK DPR RI dalam memberikan dukungan kepada Anggota Dewan dalam penyusunan RUU. Sensi mengaku delegasi Korsel tertarik dengan fungsi dan peran BK DPR RI.
“Ada beberapa hal yang mereka tanyakan. Misalnya bagaimana Prolegnas yang berada di luar list. Saya jelaskan ada beberapa mekanisme, yaitu misalnya kumulatif terbuka, dan keadaan tertentu yang memungkinkan DPR atau Pemerintah ataupun DPD boleh mengajukan RUU di luar apa yang sudah ada dalam list Prolegnas itu,” jelas Sensi kepada delegasi Korsel di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Dalam pertemuan juga terungkap bahwa ada perbedaan mendasar dalam proses penyusunan legislasi yang diterapkan di Indonesia dengan Korsel. Korsel menerapkan sistem Presidential yang penuh. Artinya, pembahasan RUU di Korsel tidak melibatkan Pemerintah, sama dengan Amerika Serikat. “Kita ada pembagian kekuasaannya ada distribusi kekuasannya. Artinya dalam membahas Undang-Undang itu kewenangan bersama antara Presiden dan DPR,” ucap Sensi. (er,nia/sf)